Setelah sempat jadi sorotan karena izinkan ASN mudik pakai mobil dinas, Wali Kota Depok, Supian Suri melakukan gebrakan baru lagi.
Kini, Supian meminta agar para ASN memberikan sumbangan sebesar Rp 50 ribu.
Sumbangan tersebut bukanlah pungli, melainkan program yang digagas Wali Kota Depok.
Diketahui, Program Ibu Asuh bertajuk “Sayang Ama Emak” yang digagas Pemkot Depok mewajibkan pejabat aparatur sipil negara (ASN) menyumbang minimal Rp 50.000 per bulan.
“Setiap pejabat harus menyampaikan bantuannya secara langsung.
Minimal Rp 50.000 per bulan. Jumlahnya boleh lebih, tapi yang penting adalah konsistensinya,” ujar Wali Kota Depok Supian Suri dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama, Rabu (9/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Bantuan tersebut dapat diambil dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Baik dalam bentuk uang tunai maupun makanan atau kebutuhan pokok lainnya.
Supian juga menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemerintah Kota Depok, termasuk pejabat fungsional, diwajibkan untuk memilih seorang ibu asuh dari lingkungan tempat tinggalnya.
Program ini merupakan turunan dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat bernama Jabar Nyaah Ka Indung yang akan diluncurkan pada Jumat (11/4/2025) mendatang.
Melalui program ini, para pejabat diminta memilih secara langsung sosok ibu asuh, khususnya perempuan, yang membutuhkan perhatian lebih, baik karena usia lanjut maupun kondisi sosial seperti menjanda.
Salah satu kriterianya ibu asuh perempuan berusia di atas 45 tahun yang tergolong rentan dan membutuhkan perhatian.
“Kalau memungkinkan, janda. Tapi walaupun tidak janda, asalkan butuh perhatian, bisa menjadi penerima bantuan,” kata Supian.
Supian berharap, rasa empati dan kepedulian sosial di kalangan ASN Depok dapat meningkat sekaligus memberikan dukungan nyata bagi perempuan lansia di lingkungan mereka masing-masing.
Supian juga menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemerintah Kota Depok, termasuk pejabat fungsional, diwajibkan untuk memilih seorang ibu asuh dari lingkungan tempat tinggalnya.
Program ini merupakan turunan dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat bernama Jabar Nyaah Ka Indung yang akan diluncurkan pada Jumat (11/4/2025) mendatang.
Melalui program ini, para pejabat diminta memilih secara langsung sosok ibu asuh, khususnya perempuan, yang membutuhkan perhatian lebih, baik karena usia lanjut maupun kondisi sosial seperti menjanda.
Salah satu kriterianya ibu asuh perempuan berusia di atas 45 tahun yang tergolong rentan dan membutuhkan perhatian.
“Kalau memungkinkan, janda. Tapi walaupun tidak janda, asalkan butuh perhatian, bisa menjadi penerima bantuan,” kata Supian.
Supian berharap, rasa empati dan kepedulian sosial di kalangan ASN Depok dapat meningkat sekaligus memberikan dukungan nyata bagi perempuan lansia di lingkungan mereka masing-masing.
Sumber: Tribunnews