Jreng! Wakil Wali Kota Perintahkan Satpol PP Stop Pembangunan 200 Unit Rumah Tanpa IMB

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok siap menghentikan pembangunan 200 unit rumah di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, pihaknya telah melihat langsung lokasi perumahan yang tidak berizin.

“Satpol PP Kota Depok akan segera melakukan penutupan terhadap rencana pembangunan perumahan sebanyak 200 unit itu. Ini sesuai instruksi pimpinan, kami akan tindaklanjuti dengan penutupan dan kami panggil pihak pengembangnya,” ujar Dede, kemarin.

Dia menuturkan, Satpol PP akan melakukan penegakan Perda Kota Depok terkait IMB. Pada pelaksanaan di lapangan terkait penyegelan, Satpol PP Kota Depok akan melakukan tindakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Nanti surat rekomendasi dari DPMPTSP yang menjadi dasar kami untuk melakukan penutupan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menambahkan, Pemerintah Kota Depok akan menindak tegas pembangunan perumahan ilegal.

Hal ini sebagai tindak lanjut usai temuan pembangunan perumahan P di Jalan Ait Soleh Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, yang tidak berizin.

“Kami akan coba lewat jalur administratif dulu, tapi kalau memang ternyata enggak memungkinkan, enggak kooperatif, pasti kami akan ambil langkah hukum lain yaitu baik pidana atau perdata,” ucapnya.

Sikap tegas ini ditujukan juga kepada pengembang perumahan yang dinilai asal-asalan. n Aji Hendro

Sumber: Jurnal Depok

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *